MAGANG JEPANG LEMBAGA PENGIRIM SWASTA (SO)
Arti Praktek Kerja.
Program praktek kerja dari tahun pertama sampai dengan tahun ke lima disebut Technical Intern Training atau disebut juga masa Jisshusei yang artinya “Masa bekerja sambil berlatih”. sesuai Undang-Undang Perburuhan di Jepang.
Jenis Program Praktek Kerja
- Program Reguler : Program praktek kerja dengan jenis kerja manufaktur, bangunan, pengelasan, dsb.
Program Caregiver : Program praktek kerja dengan jenis kerja perawat lansia atau penyandang disabilitas.
Tujuan Program Praktek Kerja
- Menambah ilmu pengetahuan dan ketrampilan teknik di perusahaan, kemudian kembali ke Tanah Air untuk membantu mengembangkan atau membangun industri di Indonesia.
- Menambah sikap dan etos kerja agar :
- Lebih produktif.
- Disiplin dalam bekerja
- Bermanfaat bagi peserta dan atau keluarga
Kondisi Praktek Kerja
Jangka waktu program praktek kerja adalah 3 (tiga) sd 5 (lima) tahun.
Peserta akan menerima uang saku dan tunjangan setiap bulannya.
Peserta dapat diperpanjang sampai dengan 5 (lima) tahun apabila:
- Ada permintaan dari pihak perusahaan.
- Lulus ujian praktek 2
- Ada minat dari peserta
Peserta harus kembali ke tanah air selama lebih dari satu bulan sebelum melanjutkan praktek kerja ke tahun ke empat (tiket ditanggung perusahaan)
Catatan :
- Pekerjaannya sangat berat. Untuk itu peserta harus benar-benar mempersiapkan fisik, mental dan disiplin, serta kemampuan Bahasa Jepang dengan baik untuk menghadapi kondisi praktek kerja yang berat tersebut.
- Peserta menanggung biaya tempat tinggal dan biaya-biaya yang bersifat pribadi (seperti listrik, gas, air, telepon dan lain-lain).
- Akomodasi dan alat-alat masak disediakan oleh perusahaan.
- Lokasi perusahaan kecil dan menengah kebanyakan di pedesaan.
- Dari tahun pertama (sejak masuk perusahaan) sampai dengan tahun ke lima di Jepang, peserta diperbolehkan kerja lembur.
ALUR PROGRAM
Pemeriksaan berkas administrasi
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah :
1. Surat lamaran
2. Akte Kelahiran
3. Kartu Keluarga
4. KTP
5. Ijazah SD sampai Pendidikan Terakhir
6. Surat Rekomendasi dari Kelurahan
7. Surat Ijin dari orangtua
8. Surat Pernyataan mengikuti program praktek kerja
9. Surat keterangan sehat dari dokter
10. SKCK (dari Kepolisian setempat)
11. Usia (pada saat seleksi):
- Minimal 18 tahun untuk lulusan Tehnik atau Perawat/ kebidanan.
- Minimal 18 tahun 6 bulan untuk lulusan SLTA/sederajat, Diploma dan Sarjana non tehnik/perawat/ kebidanan
- Maksimal 26 tahun untuk program regular (semua lulusan jenjang pendidikan).
- Maksimal 28 tahun untuk program caregiver, serta 30 tahun bagi calon peserta yang telah lulus level N4 dan memiliki sertifikat kelulusan
Tes Matematika Dasar
Standar kelulusan adalah 70%.
Pemeriksaan Kesamaptaan Tubuh
Antara lain : tidak Penyandang Disabilitas Daksa/Fisik, tato atau bekas tato, tindik atau bekas tindik (untuk peserta perempuan lubang tindik tidak boleh lebih dari 1 lubang pada masing-masing telinga), patah tulang atau bekas patah tulang, tuli, penyakit kulit, kaki semper, kaki O, kaki X, disfungsi organ tubuh, buta warna, berkaca mata, silindris, bekas operasi (bekas kecelakaan, luka bakar, usus buntu dan hernia lebih dari 1 (satu) tahun, caesar lebih dari 2 tahun, karena penyakit)
Selain kesamaptaan tubuh diperiksa pula:
Tinggi badan minimal 158 cm untuk laki-laki dan 150 cm untuk perempuan. Berat badan minimal 50 kg untuk laki-laki dan 40 kg untuk perempuan.
Tes Ketahanan Fisik
Laki-laki :
Lari Nonstop 2.4 kilometer, waktu tempuh maksimal 12 menit
Push Up 35 kali, Sit Up 25 kali
Perempuan :
- Lari Nonstop 1,5 kilometer, waktu tempuh maksimal 11 menit
- Push Up 20 kali, Sit Up 15 kali
Tes Wawancara
Wawancara adalah untuk menilai pemahaman program, tujuan mengikuti program, latar belakang peserta, performance/penampilan, kemampuan verbal dan pengetahuan umum negara Indonesia dan Jepang, serta rencana pasca program.
Pada saat wawancara :
- Membawa dokumen asli sesuai persyaratan
- Memakai baju putih lengan panjang, dasi dan celana formal warna hitam
- Memakai sepatu pantofel (bukan sepatu olah raga)
- Menjawab pertanyaan dengan tegas tetapi sopan
- Sikap duduk yang sopan; Jujur dan semangat
Medical Check Up (MCU)
Bagi calon peserta yang lulus wawancara diharuskan untuk melaksanakan MCU pada waktu dan klinik/Rumah Sakit yang telah ditentukan.
Tes Bahasa Jepang
1. Program Reguler; Terdiri dari :
- Hiragana dan Katakana (Standar kelulusan 80%)
- Kosakata dan Tes Tata Bahasa Jepang pelajaran 1 – 12 (Standar kelulusan 75%)
2. Program Caregiver
Bahasa Jepang level N5 dengan standar kelulusan 80%
Bagi calon peserta yang nilainya dibawah standar kelulusan, akan diberikan kesempatan mengulang tes (remidi) sebanyak 2 (dua) kali. Remidi dilakukan pada waktu dan tempat yang akan ditentukan oleh Direktorat Pemagangan. Bagi calon peserta yang tidak hadir tanpa keterangan 2 kali remidi, maka dinyatakan mengundurkan diri/gagal.
Pelatihan
Bagi calon peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dilanjutkan dengan mengikuti pelatihan yang disebut Pelatihan Pra Pemberangkatan, yang terdiri dari:
a. Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap I :
- ProgramReguler:
Dilaksanakan selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari di Daerah - ProgramCaregiver:
Dilaksanakan selama 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) bulan di Pusat/tempat lain yang ditentukan. Calon peserta yang telah memiliki sertifikat lulus Bahasa Jepang level N4 dst tetap mengikuti pelatihan Tahap 1.
b. Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap II dilaksanakan selama 2 (dua) bulan 10 (sepuluh) hari untuk program regular dan 3 (tiga) bulan untuk program Caregiver di Pusat (Gedung Pemagangan Bekasi, Jawa Barat/tempat lain yang ditentukan).
Calon peserta akan diajarkan mengenai Bahasa Jepang, Budaya dan Adat istiadat Jepang, serta dilatih Fisik, Mental dan Disiplin.
Selama masa pelatihan Tahap I dan II akan dilaksanakan evaluasi dan MCU. Apabila calon peserta tidak memenuhi standar kelulusan yang telah ditentukan maka calon peserta akan dinyatakan gagal dan dipulangkan ke daerah asal dengan biaya sendiri.
Selain itu akan dibuatkan dokumen/administrasi seperti Visa yang akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan IM Japan. Pelatihan Terpusat untuk pemantapan selama 1 (satu) bulan di Training Center di Jepang.
Pada tahapan pelatihan di atas juga masih diadakan evaluasi dengan menggunakan sistim gugur.
Perlindungan di Jepang
Peserta dilindungi Peraturan Tata Tertib Praktek kerja selama mengikuti program praktek kerja
Peserta dilindungi asuransi kecelakaan, kesehatan dan kematian akibat hubungan kerja
Sanksi
Sanksi bagi peserta yang melarikan diri, mengundurkan diri atau gagal sehingga tidak dapat menyelesaikan program praktek kerja di Jepang.
a. Tidak mendapat tunjangan usaha mandiri.
b. Tidak mendapat sertifikat.
c. Tidak ada rekrut dan seleksi di Daerah (Kelurahan/desa) asal peserta yang melarikan diri (black list).
Larangan Keras
Peserta dilarang melanggar peraturan dan hukum yang berlaku di Jepang,
seperti ;
a. Melarikan diri dari program
b. Mencuri
c. Melakukan tindakan asusila
d. Berkelahi
e. Membawa benda yang dapat menjadi senjata.
f. Mengambil dan memakai sepeda yang telah dibuang oleh orang lain.
g. Tidak membayar biaya-biaya yang menjadi tanggung jawabnya, seperti biaya telepon
h. Melakukan kerja sampingan
i. Meng-upload foto atau informasi tentang perusahaan ke media sosial
j. Mengemudi kendaraan bermotor.