Skip to content

PEMBIAYAAN MODAL

Koperasi Sinergi Berdikari Utama (Saitama) mendapat pengesahan badan hukum sejak tahun 2019 dan telah terdaftar memiliki identitas kelembagaan aktif Nomor Induk Koperasi (NIK) yang memiliki kegiatan satu-satunya yaitu Simpan Pinjam.
Keberadaan Koperasi Saitama mencita-citakan terwujudnya sila ke-2 Pancasila yaitu “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”. Artinya segala upaya yang dilakukan dalam aktifitas Koperasi Saitama diarahkan untuk mewujudkan adanya sebuah kehidupan dengan perekonomian yang adil dan penuh dengan peradaban.
Sebagai bentuk pelayanan Simpanan, Koperasi Saitama menghimpun dana dari anggota dalam berbagai bentuk, baik berjangka maupun umum harian. Sedangkan dalam hal Pinjaman, Koperasi Sai tama berfokus pada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) dan modal kerja bagi calon Pekerja Migran Indonesia khususnya ke negara Jepang bagi para anggotanya.

PRODUK PINJAMAN

PINJAMAN DANA PENDIDIKAN
Pembiayaan ini untuk membiayai kebutuhan anggota dalam memperoleh menfaat dan jasa pendidikan seperti sekolah atau pelatihan/kursus.
PINJAMAN MODAL KERJA
Pembiayaan atas dasar kerjasama antara koperasi sebagai pemilik modal dan anggota sebagai pengguna yang dipakai untuk modal kerja.
KREDIT USAHA MIKRO
Pinjaman modal bagi para pelaku usaha mikro seperti pedagang dan industri rumah tangga bagi para anggota.
PINJAMAN SEBRAKAN

Kredit Sebrakan untuk Modal Usaha, Konsumtif ataupun investasi dengan angsuran bunga setiap bulan dan pokok dibayar sekaligus lunas pada saat jatuh tempo.

PRODUK LAYANAN SIMPANAN

SIMPANAN SUKARELA (SIRELA)

Seperti tabungan, besaran simpanan sukarela tidak ditentukan, sesuai kemampuan anggota.

SIMPANAN PENDIDIKAN (SIPENA)
Yaitu bentuk simpanan yang alokasi dananya diperuntukan untuk dana pendidikan/pelatihan kursus bagi siswa atau pembelajar.
SIMPANAN SUKARELA BERJANGKA (SISUKA)
Seperti deposito berjangka, simpanan berjangka merupakan simpanan yang dapat diambil sesuai jangka waktu yang telah disepakati.